NADIKABAR.COM — Membeli iPhone Duo di luar negeri ternyata membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. YouTuber teknologi Indra iTechlife mengungkap pengalamannya membayar pungutan Bea Cukai sebesar Rp 8.215.000 untuk iPhone Duo 512 GB yang dibelinya di Malaysia.
Pengalaman tersebut dibagikan Indra melalui video YouTube berjudul "Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!". Ia menceritakan proses membawa HP lipat pertama Apple itu ke Indonesia hingga melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai.
Sebelum tiba di Tanah Air, Indra memperkirakan biaya yang harus dibayarkan berkisar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta. Perkiraan tersebut didasarkan pada harga iPhone Duo 512 GB di Malaysia yang mencapai sekitar Rp 46 juta hingga Rp 47 juta.
Setibanya di Indonesia, Indra langsung menuju layanan registrasi IMEI Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor, boarding pass, dan iPhone yang akan didaftarkan.
Setelah proses administrasi selesai, Indra akhirnya mengetahui besaran pungutan yang harus dibayarkan.
"Angkanya adalah Rp 8.215.000. Untuk iPhone Duo yang kalau nggak salah di Malaysia-nya itu 10.499 [ringgit], terus sekitar Rp 46-47 juta. Plus pajaknya di Rp 8,2 juta," ungkapnya.
Dengan harga pembelian sekitar Rp 46 juta hingga Rp 47 juta, total pengeluaran untuk iPhone Duo 512 GB tersebut diperkirakan mencapai Rp 54,2 juta hingga Rp 55,2 juta setelah ditambah pungutan Bea Cukai.