"Dan tadi masnya ngomong, sebelum gue itu ada yang bawa 1TB iPhone Duo. Pajaknya Rp 10 jutaan kecil," katanya.
Sementara untuk iPhone Duo 2 TB, Indra memperkirakan biayanya bisa mencapai Rp 14 juta. Namun, angka tersebut masih sebatas perkiraan pribadi, bukan nominal resmi Bea Cukai.
Perlu diketahui, registrasi IMEI melalui Bea Cukai sebenarnya gratis. Biaya yang dibayarkan merupakan bea masuk dan pajak impor atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.
Barang pribadi penumpang yang memenuhi ketentuan mendapatkan fasilitas pembebasan hingga USD 500. Nilai barang yang melebihi batas tersebut dapat dikenai pungutan sesuai aturan yang berlaku.
Registrasi IMEI diperlukan agar iPhone dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler operator Indonesia. Tanpa registrasi sesuai ketentuan, perangkat berisiko tidak dapat menggunakan SIM lokal.
"Kalau emang kalian nggak mau bayar pajak, ya beli yang resmi Indonesia. That's it," pungkas Indra.