NADIKABAR.COM — Polisi melakukan tes urine terhadap dua pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu. Keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
"Dua orang yang diamankan berdasar hasil cek urine, positif sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, Rabu (30/9/2026).
Dia mengatakan saat ini keduanya masih bertatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 4 gram.
"Sementara proses pengembangan, dari laporan awal barang bukti diduga sabu 4 gram," bebernya.
Sebelumnya, polisi menangkap pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu.
"Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (29/9) kemarin. Pihaknya mengamankan dua orang berinisial KP dan AS dalam penangkapan itu.
"Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS," jelasnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan itu. Diketahui bahwa keduanya hendak mengantarkan sabu tersebut kepada salah satu tahanan berinisial RN.