NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus mendorong penguatan tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara nasional guna memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid di Jakarta, Rabu menyampaikan terdapat tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ mulai tingkat provinsi hingga desa, yakni membangun sistem perencanaan, termasuk standardisasi yang kuat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional dan manajemen yang tepat, serta memperluas kolaborasi.
"Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran Baznas dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan," kata Sodik.
Dia menyampaikan data tahun 2025 menunjukkan terdapat 164.736 UPZ secara nasional, sehingga keberadaan UPZ perlu dioptimalkan karena merupakan jaringan yang sangat besar dalam memperluas penghimpunan dan layanan zakat.
Ia menilai UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama Baznas dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar'i berdasarkan Al-Quran.
Lebih lanjut, Sodik mengatakan, legitimasi tersebut perlu diiringi dengan kemampuan pengelolaan yang kuat agar potensi UPZ dapat dioptimalkan. Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilakukan secara sistemik dan cerdas, sesuai dengan kondisi muzaki, serta diperkuat melalui sosialisasi dan marketing.
"Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus," ujar Sodik.
Sodik menegaskan, seluruh penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Ia menyampaikan terdapat sejumlah amanat Presiden yang perlu diterjemahkan Baznas melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.
"164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," ucap Sodik Mudjahid.