Menurutnya, pemilihan tempat penitipan sementara itu dikarenakan Kasang Kulim adalah lembaga konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor. 250/kptsII/1999 tanggal 28 April 1999 serta sudah memiliki sarana dan prasarana yang sudah memadai.

Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil tes DNA yang sampelnya telah dikirimkan ke Laboratorium Universitas Gadjah Madah. Tes DNA dilakukan untuk identifikasi awal terhadap harimau sumatera tersebut apakah patut diduga merupakan individu suspect man eater.

Sebelumnya dilaporkan kejadian interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di landskap Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan pada Juli 2026. Balai Besar KSDA Riau melakukan pemantauan dengan cara pemasangan kamera dan kandang jebak.