BCA menyatakan aksi korporasi tersebut mencerminkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnisnya sekaligus bertujuan mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.

Berdasarkan keputusan RUPST, program buyback saham memiliki periode pelaksanaan selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027. Periode tersebut dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.