BCA menyatakan pelaksanaan buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Manajemen juga akan memperhatikan dinamika pasar dalam menjalankan program tersebut.

Perseroan menegaskan pelaksanaan buyback dilakukan dengan tetap mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.