NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penindakan ekspor ilegal seberat 4.266 gram emas padat berbentuk kapsul di wilayah Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura pada Minggu 8 Oktober 2026," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Bea Cukai Yogyakarta kemudian melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut di area keberangkatan internasional YIA, Kulon Progo, DIY.
Dia mengatakan, barang yang diamankan pada pemeriksaan terhadap penumpang pertama berinisial CS, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram atau 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan.