"Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya. Dengan demikian, total berat yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram," katanya.
Agus mengatakan, nilai barang bukti yang diamankan petugas tersebut mencapai Rp11 miliar dengan potensi kerugian dari bea keluar lebih dari sebesar Rp1,6 miliar.
Dia juga mengatakan, dari pemeriksaan lebih lanjut kedua penumpang ini merupakan warga negara Tiongkok yang akan berangkat ke Singapura, yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean ekspor untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
"Kedua penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," katanya.