"Jadi kalau ekspor emas itu ya pakai dokumen ekspor dan diberitahukan ke Bea Cukai. Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar. Se-simple itu sebenarnya," tambah Priyono.
Bea Cukai membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke kantor-kantor Bea Cukai terdekat apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang benar sehingga tidak berujung pada penindakan hukum.
"Kalau ada hal-hal yang memang tidak tahu atau ragu, masyarakat bisa nanya ke kantor-kantor Bea Cukai setempat sehingga tidak kena penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai," jelasnya.