NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak penyelundupan ekspor emas secara ilegal 127 kali hingga 26 Oktober 2026. Dari total penindakan tersebut, sebanyak 402,31 kilogram (kg) emas diamankan dengan nilai Rp 1,02 triliun.

"Sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan emas sebanyak 127 kali penindakan dengan total berat sebesar 402,31 kg, dengan nilai sebesar Rp 1,02 triliun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Priyono Triatmojo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Priyono menyebut potensi kerugian negara yang bisa berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar. Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak membawa atau mengekspor emas ke luar negeri agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen yang sesuai kepada pihak Bea Cukai.

"Jadi kalau ekspor emas itu ya pakai dokumen ekspor dan diberitahukan ke Bea Cukai. Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar. Se-simple itu sebenarnya," tambah Priyono.

Bea Cukai membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke kantor-kantor Bea Cukai terdekat apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang benar sehingga tidak berujung pada penindakan hukum.

"Kalau ada hal-hal yang memang tidak tahu atau ragu, masyarakat bisa nanya ke kantor-kantor Bea Cukai setempat sehingga tidak kena penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai," jelasnya.