NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati mengungkap pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
"Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Netty kepada NadiKabar.com, Sabtu (31/10).
Ia memastikan Bea Cukai tetap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses hukum ini.
"Bea Cukai senantiasa bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing," ujar Netty.
Ia mengatakan substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, guna menjaga independensi proses penegakan hukum, Netty menyebut penjelasan mengenai substansi perkara menjadi kewenangan KPK.
Netty menegaskan Bea Cukai tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai.
Menurut Netty, sebagai bagian dari penguatan organisasi, Bea Cukai secara berkelanjutan mengevaluasi proses bisnis dan menyempurnakan mekanisme pengendalian intern untuk memperkuat pencegahan pelanggaran.
"Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan integritas oleh pimpinan, pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai," ujar Netty.
Adapun kasus yang menjerat Dedi adalah pengembangan kasus korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai yang dibongkar KPK pada Februari Lalu.
"Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda.
Pertama, Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Lalu kedua, Dedi Congor.
Dedi Congor merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogress," ujar Budi.