"Proses penyidikan tentu akan kami koordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Priyono.
Priyono juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam operasi penindakan tersebut, termasuk TNI, Polri, otoritas bandara, imigrasi, serta pihak lain yang turut membantu.
Dalam penindakan selama Oktober, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bea Cukai menindak tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China.
Dari tiga kasus tersebut, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp34 miliar.
Para penumpang diduga menggunakan modus body strapping, yakni mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian. Sebagian lainnya diduga menyembunyikan kapsul tersebut di dalam rongga tubuh.
"Yang menarik seperti saya sampaikan tadi, semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk/serbuk," ucap Hengky.
Pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang dicurigai.
Kesembilan penumpang itu kemudian menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.