Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ. Petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar. MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram material padat yang mengandung bijih atau mineral emas dengan nilai taksiran Rp9,3 miliar.

Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak melakukan perjalanan dengan rute Yogyakarta-Singapura.

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan kepada petugas.

Barang bukti berupa delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan menyerupai perhiasan dengan berat total 1,58 kilogram dan nilai taksiran Rp3,9 miliar.

Perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.

Dalam perkara tersebut, dua orang yang ditindak masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.