NADIKABAR.COM — Bea Cukai berhasil menyita 2.278.815 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar selama periode Januari hingga pekan ketiga Oktober 2026 di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Total rokok ilegal yang ditindak mencapai 2.278.815 batang dengan nilai barang sekitar Rp3,4 miliar dan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,21 miliar," kata Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto saat konferensi pers di Sumbawa Besar, Rabu.
Sugeng menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pulau Sumbawa sepanjang 2026.
"Pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dan pedagang yang mematuhi ketentuan.