Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya pemberantasan juga didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, maupun pelanggaran cukai lainnya kepada petugas Bea Cukai.
"Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan cukai," ujarnya.