NADIKABAR.COM — Bea Cukai berhasil menyita 2.278.815 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar selama periode Januari hingga pekan ketiga Oktober 2026 di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Total rokok ilegal yang ditindak mencapai 2.278.815 batang dengan nilai barang sekitar Rp3,4 miliar dan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,21 miliar," kata Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto saat konferensi pers di Sumbawa Besar, Rabu.

Sugeng menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pulau Sumbawa sepanjang 2026.

"Pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dan pedagang yang mematuhi ketentuan.

Salah satu penindakan pada Oktober 2026 dilakukan terhadap pengangkutan 236 ribu batang rokok ilegal menggunakan truk pendingin di sebuah ritel modern di Desa Emang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Rokok berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut diperkirakan bernilai Rp353,02 juta, dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp177,59 juta.

Selain itu, petugas menindak pengiriman 144.080 batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) selama Oktober 2026.

Sugeng mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal memanfaatkan beragam jalur distribusi, mulai dari kendaraan pengangkut barang hingga jasa pengiriman.

Karena itu, Bea Cukai Sumbawa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen, pemeriksaan sarana pengangkut, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Upaya pemberantasan juga didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugeng mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, maupun pelanggaran cukai lainnya kepada petugas Bea Cukai.

"Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan cukai," ujarnya.