Salah satu penindakan pada Oktober 2026 dilakukan terhadap pengangkutan 236 ribu batang rokok ilegal menggunakan truk pendingin di sebuah ritel modern di Desa Emang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Rokok berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut diperkirakan bernilai Rp353,02 juta, dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp177,59 juta.

Selain itu, petugas menindak pengiriman 144.080 batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) selama Oktober 2026.

Sugeng mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal memanfaatkan beragam jalur distribusi, mulai dari kendaraan pengangkut barang hingga jasa pengiriman.

Karena itu, Bea Cukai Sumbawa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen, pemeriksaan sarana pengangkut, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.