"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp 8 miliar," tuturnya.
Barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Rencananya barang akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
"Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ungkap Hendri.
Menurut Hendri, seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.