Hingga September 2026, Bea Cukai juga mengumpulkan Rp 107,1 miliar dari hasil ultimum remedium, yakni pembayaran denda atas pelanggaran yang diselesaikan.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas penyelundupan barang, termasuk beras ilegal hingga peredaran narkotika. Suahasil menyebut barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 11,22 ton.
"Nah, selain itu pemberantasan narkotika sudah didapatkan 11,22 ton barang bukti.Termasuk di dalamnya ada penyelundupan metapetamin 13 kg di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia," jelas Suahasil.