Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah menetapkan kriteria penerima bantuan Bedah Rumah dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga dan tercatat dalam DTSEN. Mereka juga harus memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.