Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bedah Rumah: Tepat sasaran, transparan dalam pengadaan
Oktober 2026 menandai genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selama periode tersebut, pemerintah terus berupaya mewujudkan rumah layak huni bagi ma
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah menetapkan kriteria penerima bantuan Bedah Rumah dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga dan tercatat dalam DTSEN. Mereka juga harus memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.