NADIKABAR.COM — Oktober 2026 menandai genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selama periode tersebut, pemerintah terus berupaya mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat melalui Program 3 Juta Rumah, salah satunya lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program Bedah Rumah.

BSPS merupakan bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong peningkatan kualitas rumah melalui renovasi atau pembangunan rumah baru. Program ini mengedepankan keswadayaan, yakni kesadaran, kemauan, kemampuan, dan kemandirian masyarakat, yang diperkuat dengan semangat gotong royong.

Bedah Rumah menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian, mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperbaiki kualitas permukiman. Rumah yang layak tidak hanya menjadi tempat berlindung, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

Tantangan yang dihadapi masih besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat backlog kelayakhunian atau (backlog 2) pada 2025 mencapai 25,33 persen, setara dengan 18,77 juta rumah tangga. Indikator ini mengacu pada rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri, tetapi rumah tersebut belum memenuhi kriteria layak huni.

Besarnya angka tersebut menunjukkan perlunya upaya yang terarah untuk memperbaiki kualitas hunian. Karena itu, penentuan penerima bantuan yang tepat dan pengadaan bahan bangunan yang transparan menjadi dua aspek penting dalam pelaksanaan program Bedah Rumah.

Kriteria penerima dan Tender Rakyat

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah menetapkan kriteria penerima bantuan Bedah Rumah dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga dan tercatat dalam DTSEN. Mereka juga harus memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.