Hans menilai, HSC merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik bursa internasional, sebagaimana yang dilakukan Hong Kong Exchange dalam memperkuat keterbukaan informasi bagi investor.
Menurutnya, kebijakan ini menjawab masukan investor global dan lembaga indeks terkait kredibilitas IHSG sebagai acuan pasar modal Indonesia. Dengan menyesuaikan porsi saham HSC dalam perhitungan IHSG, pergerakan indeks diharapkan lebih mencerminkan saham-saham yang likuid dan aktif diperdagangkan di pasar.
"Kebijakan ini diadopsi dari standar bursa internasional (seperti Hong Kong Exchange) untuk memberikan tingkat keterbukaan informasi (level of disclosure) yang lebih tinggi kepada investor," jelasnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan saham yang masuk kategori HSC umumnya dimiliki oleh kelompok investor terbatas dengan porsi kepemilikan yang besar. Penetapan kategori tersebut dilakukan oleh komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat," jelas Irvan dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026) lalu.