Proyek tersebut adalah PT Global Alam Lestari (Sumatra Merang Peatland Project - ID 1899), PT Rimba Makmur Utama (Katingan Peatland Restoration and Conservation Project - ID 1477), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (The Mayas Project - ID 3591), dan perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba Jambi yang menjadi binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Kemudian per 25 Agustus 2026, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan terkait karhutla Kalimantan. Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare. Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.