Melalui skema tersebut, Irvan menjelaskan AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar dapat memperoleh kuota transaksi Short Selling yang lebih tinggi.
Sementara, untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar, transaksi Short Selling dibatasi paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.
Kemudian, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Selanjutnya, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
βPengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,β ujar Irvan.
Lebih lanjut, BEI juga menerapkan masa transisi dalam penerapan Short Selling, yang mana fasilitas tersebut dapat diakses oleh investor individu domestik hingga 31 Desember 2026.
Setelah periode transisi berakhir, akses Short Selling akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.