Dari sisi investor, transaksi IDSS mensyaratkan investor wajib menyetorkan dana jaminan awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi Short Selling berlangsung, kecukupan jaminan dipantau melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham bergerak naik, jaminan dapat tergerus karena biaya yang diperlukan untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.

Adapun, kondisi tersebut dapat menurunkan rasio jaminan dan, apabila mencapai batas yang ditentukan, dapat memicu margin call.

Apabila kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan setiap akhir hari Bursa sehingga investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.

Irvan memastikan BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

β€œEvaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.