NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambahkan keterangan status afiliasi pada publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan 1% atau lebih. Informasi tersebut akan menjelaskan apakah pemegang saham terkait terafiliasi atau tidak terafiliasi.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan data pasar yang lebih berintegritas.

"Dalam publikasi nama pemegang saham 1%, akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Selain itu, BEI juga akan mengeluarkan saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dalam penghitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Implementasi kedua kebijakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan," jelasnya.

Jeffrey menambahkan, saham-saham HSC ini memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Selanjutnya, saham tersebut baru akan kembali menjadi konstituen IHSG setelah keluar dari kategori HSC.

"Kalau keluar dari high shareholding concentration akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG," pungkasnya.