Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai hari ini, Senin (19/10).
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 10:27 WIB
• β± 1 menit baca
BEIΒ menyebut penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Bursa juga menyatakan ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.