Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1-Rp10, maka baras ARB sebesar Rp1.

Lalu, untuk saham di atas Rp10, maka batas ARB seragam sebesar 7 persen.