Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1-Rp10, maka baras ARB sebesar Rp1.
Lalu, untuk saham di atas Rp10, maka batas ARB seragam sebesar 7 persen.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai hari ini, Senin (19/10).
Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1-Rp10, maka baras ARB sebesar Rp1.
Lalu, untuk saham di atas Rp10, maka batas ARB seragam sebesar 7 persen.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.