NADIKABAR.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp 11,00 sampai dengan Rp 14,00, dari sebelumnya 7% menjadi Rp 1,00.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026.

Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.