NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga saham Rp11 sampai Rp14, dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp1.

Kebijakan itu berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.

Adapun penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026.