Penyidik juga menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7). Sedikitnya 100 dokumen disita dari penggeledahan tersebut.

Pemberian modal Rp 11 miliar kepada PT CGI diduga tidak sesuai mekanisme. Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan MXGP 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah dan masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini juga berbeda dengan korupsi penyelenggaraan LSMC 2023 senilai Rp 24 miliar yang dananya bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan kini sudah masuk tahap penyidikan.