NADIKABAR.COM — Bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi kredit Rp 11 miliar Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk pelaksanaan MXGP 2023.
"Iya, diperiksa terkait PT Carsten," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (1/9/2026).
Informasi yang dihimpun NadiKabar, Lalu Gita tiba di Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Ia sempat keluar sebelum pukul 12.00 Wita, namun pemeriksaannya masih berlanjut hingga sore.
"Masih diperiksa. Sendiri," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Lalu Gita sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Kamis (2/7/2026). Saat itu, ia diperiksa terkait kasus korupsi Event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023.
Dalam kasus kredit Rp 11 miliar tersebut, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya eks Direktur Umum Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Kukuh telah tiga kali diperiksa, terakhir pada Kamis (27/8/2026).
Selain itu, penyidik memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah Muhamad Usman dan mantan Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi selaku promotor.
Penyidik juga menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7). Sedikitnya 100 dokumen disita dari penggeledahan tersebut.
Pemberian modal Rp 11 miliar kepada PT CGI diduga tidak sesuai mekanisme. Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan MXGP 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah dan masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini juga berbeda dengan korupsi penyelenggaraan LSMC 2023 senilai Rp 24 miliar yang dananya bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan kini sudah masuk tahap penyidikan.