"Tersangka juga meracik tembakau tersebut otodidak. Setelah berhasil meracik tersangka mengedarkan di wilayah Sumedang. Pengakuannya itu baru dua bulan di Sumedang," katanya.
MSA akhirnya mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Dari pengakuannya, pelaku telah mendapatkan keuntungan yang nilainya mencapai Rp 5 juta selama beroperasi dua bulan.
"Pelaku menjual dengan cara menggunakan media sosial, akun Instagram nya pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 5 juta rupiah," ucap Reza.
Akibat perbuatannya, MSA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain mengungkap adanya rumah produksi narkotika jenis tembakau sintetis, Satresnarkoba Polres Sumedang juga berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) hingga peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
Reza mengatakan, pengungkapan peredaran OKT maupun sabu di Sumedang ini terjadi dalam kurun waktu di bulan Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, ditetapkan sebanyak 13 orang menjadi tersangka.