"Allhamdulilah kami berhasil mengungkap di bulan Agustus 2026 ini ada lima tersangka peredaran sabu, kemudian ada tujuh kasus dari delapan tersangka peredaran OKT," kata Reza.

Reza mengungkapkan, dari pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti di antaranya 502.819 butir OKT, serta 11,37 gram narkotika jenis sabu.

"Untuk yang peredaran OKT ini modusnya mereka mengelabui nya dengan cara memakai bungkus obat Paracetamol, namun isinya itu ternyata OKT semua," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kepemilikan narkotika sabu dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Untuk pengedar, para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar. Ayat (2) (barang bukti lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, untuk tersangka peredaran OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.