NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa belasan orang terkait tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya. Pemeriksaan itu untuk kumpulkan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan 15 orang dari pihak terkait proyek tersebut telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek jargas tersebut.
"Sekitar 15 pihak terkait kasus ini masih kita periksa ," kata Yogi, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, tim dari Pidsus Kejari Surabaya disebut masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta data yang dibutuhkan untuk membuat terang dugaan perkara.