Sebelumnya, berdasarkan laporan OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Selasa (27/10), IASC telah memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp825,2 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, dana yang pengembaliannya telah difasilitasi kepada korban mencapai Rp207,16 miliar. Pada periode yang sama, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

IASC juga menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan, serta memblokir 702.833 rekening.

OJK dan Satgas PASTI menegaskan kecepatan pelaporan masyarakat menjadi faktor penting untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan dan meningkatkan peluang penyelamatan uang korban. Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.