Sebagai informasi, Komdigi sebelumnya telah menerima laporan pertama dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart terkait implementasi perlindungan sisa kuota internet. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan wajib diperbarui setiap bulan.

Dalam evaluasi yang disampaikan pada 3 Oktober 2026, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menilai mekanisme notifikasi saja belum cukup memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khusus Indosat, sebanyak 71 dari 94 paket yang dilaporkan dinilai belum memberikan perlindungan sesuai putusan MK. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah pemberitahuan kepada pelanggan pada H-7 dan H-2 sebelum paket berakhir.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny.

Komdigi menekankan bahwa perlindungan sisa kuota harus memberikan manfaat ekonomi nyata kepada pelanggan, bukan sekadar peringatan menjelang berakhirnya masa aktif paket.

Pemerintah pun akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi perlindungan sisa kuota pada masing-masing operator seluler.