NADIKABAR.COM — Kualitas udara merupakan salah satu faktor penentu utama kesehatan respirasi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Di Indonesia, acuan resmi yang digunakan untuk mengukur tingkat pencemaran adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020, yang sejalan dengan sistem Air Quality Index secara internasional.
Sistem pemantauan ini mengukur konsentrasi berbagai zat pencemar utama seperti partikulat PM2.5 dan PM10, sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta ozon.
Indeks kualitas udara yang dikategorikan sehat berada pada rentang nilai ISPU 0 hingga 50. Pada kondisi ini, tingkat pencemaran udara sangat rendah dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan, sehingga sangat aman untuk berbagai aktivitas di luar ruangan.