Oleh karena itu, pemantauan berkala dan pemahaman masyarakat terhadap indeks kualitas udara sangat penting untuk menentukan langkah mitigasi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.ga kanker paru.
Parameter pencemar yang paling mendapat perhatian dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta pengamat lingkungan adalah PM2.5, yakni partikel halus berukuran kurang dari 2.5 mikrometer. Karena ukurannya yang sangat kecil, PM2.5 mampu menembus jaringan terdalam paru-paru dan masuk ke dalam sistem peredaran darah.
Menurut laporan publikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 harian dapat dikategorikan dalam tingkat aman atau sehat jika berada pada kisaran 0 hingga 15.5 mikrogram per meter kubik. Standar ini sejalan dengan pedoman ketat World Health Organization(WHO) dalam laporan Global Air Quality Guidelines tahun 2021 yang menetapkan batas aman paparan 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.