NADIKABAR.COM — Kualitas udara merupakan salah satu faktor penentu utama kesehatan respirasi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Di Indonesia, acuan resmi yang digunakan untuk mengukur tingkat pencemaran adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020, yang sejalan dengan sistem Air Quality Index secara internasional.
Sistem pemantauan ini mengukur konsentrasi berbagai zat pencemar utama seperti partikulat PM2.5 dan PM10, sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta ozon.
Indeks kualitas udara yang dikategorikan sehat berada pada rentang nilai ISPU 0 hingga 50. Pada kondisi ini, tingkat pencemaran udara sangat rendah dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan, sehingga sangat aman untuk berbagai aktivitas di luar ruangan.
Ketika nilai indeks bergeser ke kategori sedang hingga tidak sehat, potensi risiko kesehatan mulai meningkat. Paparan polusi udara jangka pendek dapat menimbulkan gejala akut seperti iritasi mata, batuk, dan sesak napas.
Sementara itu, paparan jangka panjang berisiko memicu penyakit serius seperti penyakit paru obstruktif kronis, serangan jantung, hingga stroke. Pentingnya menjaga indeks kualitas udara tetap sehat juga ditegaskan dalam berbagai penelitian ilmiah internasional.
Studi klasik oleh Pope dan Dockery yang dipublikasikan dalam Journal of the Air & Waste Management Association serta riset empiris Seaton dan kolega dalam jurnal medis The Lancet secara konsisten menunjukkan bahwa penurunan konsentrasi partikel halus di udara berkorelasi langsung dengan penurunan angka kematian dan gangguan respiratorik pada populasi urban.
Oleh karena itu, pemantauan berkala dan pemahaman masyarakat terhadap indeks kualitas udara sangat penting untuk menentukan langkah mitigasi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.ga kanker paru.
Parameter pencemar yang paling mendapat perhatian dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta pengamat lingkungan adalah PM2.5, yakni partikel halus berukuran kurang dari 2.5 mikrometer. Karena ukurannya yang sangat kecil, PM2.5 mampu menembus jaringan terdalam paru-paru dan masuk ke dalam sistem peredaran darah.
Menurut laporan publikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 harian dapat dikategorikan dalam tingkat aman atau sehat jika berada pada kisaran 0 hingga 15.5 mikrogram per meter kubik. Standar ini sejalan dengan pedoman ketat World Health Organization(WHO) dalam laporan Global Air Quality Guidelines tahun 2021 yang menetapkan batas aman paparan 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.