Ferry menjelaskan monitoring distribusi akan dilakukan melalui sistem informasi koperasi desa (Simkopdes). Dengan begitu, data stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga dapat dipantau secara lebih terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan secara lebih cepat.
"Skema ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga, sekaligus menciptakan keberlanjutan usaha KDKMP," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung AbdurachmanPerpres tersebut akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.