"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dudung juga menyatakan Surat Keputusan (SK) dari manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Dengan begitu, semua manajer Kopdes akan siap untuk bekerja dan tinggal menunggu penempatan.

Selain SK manajer Koperasi Desa Merah Putih, sistem penggajian para manajer koperasi juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Kini tinggal PT Agrinas Pangan yang menempatkan manajer Kopdes.