NADIKABAR.COM — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim berinisial K karena terbukti melakukan perbuatan asusila saat masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," kata Ketua MKH Noor Edi Yono.
Dalam siaran pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa, putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (19/10).
Hakim K saat ini merupakan hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N hingga berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan.
Hubungan keduanya bermula pada 2021 setelah bertemu dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun K.
Pada Februari 2022, N mendatangi K di Dompu. K kemudian menjemput N menggunakan mobil dinas pada jam kerja dan keduanya pergi ke sebuah hotel.