Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku pembela K juga memohon keringanan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terlapor.
MKH menolak pembelaan K yang menyatakan N berinisiatif melakukan hubungan seksual karena keterangan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan K mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, sikap kooperatif, penyesalan, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA," ujar Noor Edi Yono.
MKH menyatakan K melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.
Sanksi nonpalu tersebut membuat K tidak menjalankan tugas mengadili perkara selama dua tahun dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi.