Menurut pengakuan N, hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan. N kemudian meminta pertanggungjawaban K, tetapi yang bersangkutan menyatakan telah memiliki calon istri lain.

N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Dalam pembelaannya, K menyampaikan bahwa perkenalannya dengan N bermula dari seorang teman yang mempertemukan keduanya.

K juga mengaku pernah diminta keluarga N untuk menghentikan komunikasi dan telah memenuhi permintaan tersebut.

Selama proses pemeriksaan, K menyampaikan bahwa dirinya dan N sempat mencapai kesepakatan damai, tetapi laporan tetap diproses oleh Bawas MA.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandung dan istrinya, serta menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.

Namun, MKH menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.