NADIKABAR.COM — Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lagi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan yang memicu kabut asap di Singapura. Sehingga, sudah ada 10 perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.

Dilansir Channel News Asia, Selasa (20/10/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Mereka juga diminta menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.

"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," ujar badan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Grace Fu mengatakan pemerintah Singapura belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan yang sudah diberi peringatan sebelumnya.

"Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia," ujarnya.

Grace Fu menyatakan pemerintah Singapura akan menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada instansi lain untuk keperluan penyelidikan mereka masing-masing. Sementara, Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, menegaskan Singapura akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap tersebut.

Dia mengatakan Singapura akan terus mengejar mereka 'selama apa pun waktu yang diperlukan'. Dia menambahkan negara tersebut juga siap untuk memperkuat undang-undang terhadap perusahaan-perusahaan semacam itu.

Berikut daftar 10 perusahaan yang dikirimi peringatan oleh Singapura sebagaimana dilaporkan CNA:

- PT Bumi Andalas Permai;- PT Bumi Mekar Hijau;- PT Paramitra Mulia Langgeng;- PT Sumatera Alam Anugerah;- PT SBA Wood Industries;- PT Hutan Lestari Raya;- PT Bangkanesia;- PT Buana Megatama Jaya; - PT Mananjung Hayak; dan - PT Baratama Putra Perkasa.