"Harapan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Kita harus memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian hukum diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan data yang dipaparkan Menteri Transmigrasi bahwa luas lahan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Sekitar 2,7 juta hektare disebut telah diberikan kepada masyarakat, sedangkan sebagian lahan lainnya masih memerlukan penelusuran status, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.
Menteri Transmigrasi juga menyampaikan adanya persoalan status lahan yang belum tuntas, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala daerah hingga proses hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasinya. Persoalan tersebut perlu ditangani secara terkoordinasi agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa dalam pertemuan dibahas tumpang tindih lahan di Natuna, dengan sekitar 30.000 hektare disebut sebagai kawasan transmigrasi. Menteri Transmigrasi juga memaparkan persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah, serta kebutuhan untuk mengkaji kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai ketentuan.
Persoalan lain yang dibahas mencakup keberadaan 79 sumur minyak dan gas Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan. Menurut Dedi, berbagai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penataan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan pemanfaatan lahan secara produktif.
Dedi menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem ekonomi. Dukungan tersebut meliputi pendampingan usaha, akses permodalan, bibit dan pupuk, infrastruktur dasar, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.