"Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria sekitar 22.000 hektare yang masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut. Sekitar 537 HGU juga akan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status serta kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.
BRAN turut mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pemetaan ini diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, dan menghubungkan penataan lahan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
Dedi juga menjelaskan bahwa skema hak di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan, dengan pengaturan hak dan kewajiban para pihak untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk. Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi serta penentuan prioritas kerja. Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.
"Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat," tegas Dedi.