NADIKABAR.COM — BFI Finance kini melayani Gadai BPKB Mobil Listrik melalui produk BFI Dana Express Mobil Listrik. Layanan ini memungkinkan pemilik mobil listrik mendapatkan dana tunai tanpa harus menjual kendaraannya. Sebab, hanya dokumen kendaraan yang dijaminkan, sementara mobil tetap dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari selama masa pinjaman.
Mobil listrik bernilai besar dan sering menjadi alat mobilitas utama, sehingga melepasnya bisa mengganggu rutinitas. Kebutuhan seperti modal usaha, renovasi rumah, atau biaya pendidikan pun umumnya memerlukan dana besar dalam waktu singkat.
Ingin tahu lebih dalam tentang layanan gadai ini? Berikut ketentuan lengkap gadai BPKB mobil listrik di BFI Finance, termasuk cara kerjanya dan perbandingannya dengan opsi pendanaan lain.
Gadai BPKB mobil listrik dari BFI memungkinkan Anda memperoleh dana dengan menjaminkan dokumen kendaraan dan bukan unit mobilnya. Skema ini memakai jaminan fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999, yang mengatur benda jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik.
Selama pinjaman berjalan, BPKB disimpan pemberi pinjaman sampai lunas. Besaran dana umumnya dihitung dari persentase nilai kendaraan, sehingga nilai pasar mobil memengaruhi plafon yang bisa diperoleh.
Perlu diingat bahwa sesuai Pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia, mobil yang menjadi objek fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.